Followers

Thursday, August 7, 2025

Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

 


Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

1. Latar Belakang

Pendidikan tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk karakter dan tanggung jawab sosial peserta didik. Maka dikembangkanlah Pendidikan Karakter Pancawaluya yang terdiri dari 5 nilai utama:

  • Cageur (sehat jasmani dan rohani),

  • Bageur (berakhlak baik, peduli sosial),

  • Bener (jujur, disiplin, bertanggung jawab),

  • Pinter (cerdas, komunikatif, nasionalis),

  • Singer (kreatif, inovatif, adaptif).


2. Tahapan Implementasi Pancawaluya

A. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

  • Bertujuan mengenalkan budaya sekolah dan menanamkan nilai Pancawaluya.

  • Diterapkan melalui kelas, budaya sekolah, kegiatan masyarakat, kerja sama dengan TNI/Polri.

  • Dilaksanakan 5 hari.

  • Ada kontrak belajar karakter, refleksi, jurnal, hingga ikrar pelajar Pancawaluya.

B. Pelantikan & Kelulusan MPLS

  • Diselenggarakan hari ke-5.

  • Peserta didik yang lulus MPLS mengucapkan Ikrar Pelajar Pancawaluya.

  • Bila belum memenuhi syarat, peserta wajib mengikuti pembinaan.

C. Pembudayaan Karakter

  • Pemeriksaan harian: kerapian, kebersihan, kedisiplinan.

  • Aktivitas mencakup olahraga, laporan perkembangan karakter, dan penggunaan teknologi.


3. Kegiatan Wajib Peserta Didik

A. Pendalaman Agama dan Kitab

  • Menumbuhkan iman, karakter, dan kebiasaan menjalankan ajaran agama.

B. Peduli Lingkungan

  • Kegiatan PAB (Pungut, Ambil, Buang), prinsip 4R, dan budaya K7 (Keamanan, Kebersihan, dst.)

C. Upacara Bendera

  • Wajib setiap Senin dan PHBN.

D. Pembelajaran

  • Disiplin hadir, berpakaian sesuai aturan, menghormati guru, dan berdoa sebelum-sesudah pelajaran.

E. Ibadah

  • Dilakukan tepat waktu sesuai agama, dengan menghormati pemeluk agama lain.


4. Peraturan dan Tata Krama

Meliputi:

  • Seragam dan atribut lengkap (per hari berbeda),

  • Kerapian rambut dan tubuh (larangan kuku panjang, mewarnai rambut, dll.),

  • Etika pergaulan, sopan santun, etika komunikasi, makan, bertamu, dll.

  • Kegiatan harian: membersihkan kelas, datang dan pulang tepat waktu, tidak keluyuran pakai seragam.

  • Larangan keras: rokok, narkoba, tawuran, pergaulan bebas, aktivitas malam, dll.


5. Pengembangan Diri

  • Wajib ikut ekstrakurikuler,

  • Membuat target, evaluasi mandiri,

  • Aktif membaca dan belajar keterampilan baru.


6. Gawai dan Media Sosial

  • Batas maksimal 2–3 jam untuk hiburan,

  • Tidak membawa gawai ke sekolah tanpa izin,

  • Tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.


7. Penghargaan dan Sanksi

Penghargaan

Diberikan atas:

  • Kejujuran, prestasi, disiplin, kepemimpinan, kepedulian sosial dan lingkungan.

  • Poin penghargaan dapat mencapai hingga 50 poin per aktivitas.

Sanksi

Untuk pelanggaran, diberlakukan tahapan:

  1. Teguran

  2. Penugasan

  3. Pemanggilan orang tua

  4. Skorsing

  5. Dikeluarkan dari sekolah


8. Ketentuan Tambahan

Pedoman ini adalah living document yang bisa disesuaikan berdasarkan situasi sekolah, dengan musyawarah bersama pihak sekolah, orang tua, dan siswa.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomemtar sesuai dengan topik artikel yang di bahas. Tidak boleh memasang link.